Rolas juga menambahkan, saksi kunci yang menandatangani perjanjian kerja sama, yakni Jakob Supamena selaku Dirut PT WKS. Dan saat dipanggil menjadi saksi justru tidak pernah hadir.
“Dipanggil tujuh kali, tujuh kali juga tidak datang. Tapi klien kami yang dituding memperkeruh dan mengganggu ekonomi nasional. Ini sangat janggal," tegas Rolas.
Ia juga menilai tuntutan denda Rp1 miliar terhadap karyawan yang hanya menjalankan perintah perusahaan adalah bentuk ketidakadilan hukum.
“Gaji mereka berapa? Mereka tidak diuntungkan apa pun. Tapi dituntut Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Besok-besok Anda pasang pagar di rumah Anda, bisa masuk penjara,” tandas Rolas.
Sidang ini sendiri akan dilanjutkan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari kuasa hukum dan para terdakwa pada pekan depan.
Baik OC Kaligis dan Rolas Sitinjak berharap majelis hakim mempertimbangkan keseluruhan proses sejak perkara ini bermula.
“Kami harap majelis hakim menjalankan keadilan dengan hati nurani,” ucap Kaligis.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
