Dua Karyawannya Dituntut 3,5 Tahun, PT WKM Tegaskan Ada Kriminalisasi Sengketa Tambang Nikel Haltim

Vitrianda Hilba Sirgar
Sidang sengketa tambang nikel antara PT WKM dan PT P kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/12). Foto: ist

Rolas juga menambahkan, saksi kunci yang menandatangani perjanjian kerja sama, yakni Jakob Supamena selaku Dirut PT WKS. Dan saat dipanggil menjadi saksi justru tidak pernah hadir.

“Dipanggil tujuh kali, tujuh kali juga tidak datang. Tapi klien kami yang dituding memperkeruh dan mengganggu ekonomi nasional. Ini sangat janggal," tegas Rolas.

Ia juga menilai tuntutan denda Rp1 miliar terhadap karyawan yang hanya menjalankan perintah perusahaan adalah bentuk ketidakadilan hukum.

“Gaji mereka berapa? Mereka tidak diuntungkan apa pun. Tapi dituntut Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Besok-besok Anda pasang pagar di rumah Anda, bisa masuk penjara,” tandas Rolas.

Sidang ini sendiri akan dilanjutkan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari kuasa hukum dan para terdakwa pada pekan depan.

Baik OC Kaligis dan Rolas Sitinjak berharap majelis hakim mempertimbangkan keseluruhan proses sejak perkara ini bermula.

“Kami harap majelis hakim menjalankan keadilan dengan hati nurani,” ucap Kaligis.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network