Dua Karyawannya Dituntut 3,5 Tahun, PT WKM Tegaskan Ada Kriminalisasi Sengketa Tambang Nikel Haltim

Vitrianda Hilba Sirgar
Sidang sengketa tambang nikel antara PT WKM dan PT P kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/12). Foto: ist

Ia menilai perbedaan pandangan antara Polda Maluku Utara dan aparat di Jakarta menimbulkan dugaan ketidakkonsistenan penegakan hukum.

“Polisi Maluku Utara bilang ini bukan pidana. Polisi Jakarta bilang pidana. Mana yang benar? Ini ironis,” tandas Rolas lagi.

Dalam persidangan, JPU berpendapat bahwa tindakan Awwab dan Marcel memenuhi unsur pelanggaran dalam UU Kehutanan dan ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya terkait pemasangan patok yang dinilai mengganggu kegiatan PT P.

JPU juga memasukkan unsur “menciptakan konflik dan memperkeruh situasi nasional” dalam pertimbangannya.

Soal ini, OC Kaligis menyebut argumentasi JPU itu tidak berdasar.

“Yang memperkeruh justru kata JPU. Tidak ada yang berbelit-belit dari kami,” katanya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network