Sidang Sengketa Tambang Nikel: Dirut PT WKM Bantah Karyawan Bersalah

Vitrianda Hilba Siregar
Suasana tegang mewarnai sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT WKM dan PT P di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/10). Foto: Ist

Indikasi Kriminalisasi dan Hilangnya Bukti Kunci

Usai persidangan, Eko Wiratmoko kembali menyuarakan indikasi kriminalisasi dalam kasus ini. Ia mengungkapkan adanya kejanggalan serius dalam proses penyidikan, termasuk dugaan penghilangan barang bukti yang diserahkan ke penyidik Bareskrim dan tidak disertakan dalam berkas jaksa.

Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, menambahkan bahwa pemasangan portal justru bertujuan untuk mencegah kerugian negara akibat dugaan illegal mining oleh PT P di wilayah izin PT WKM.

"Niatnya justru untuk melindungi negara. Karena kami menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah WKM yang bisa menimbulkan kerugian negara lebih besar," kata Rolas.

Rolas Sitinjak sepakat bahwa proses hukum terhadap kedua karyawan dinilai janggal sejak awal, terutama dengan hilangnya berkas dan bukti-bukti kunci. "Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Dua karyawan PT WKM tidak layak dikriminalisasi karena melakukan tindakan yang justru mencegah kerugian negara," tutupnya.

Di luar persidangan, sekelompok mahasiswa sempat menggelar aksi menuntut penangkapan Dirut PT WKM dan penghukuman maksimal bagi terdakwa. Rolas Sitinjak mempertanyakan independensi aksi tersebut, menilai tuntutan itu disampaikan tanpa pemahaman yang memadai mengenai proses persidangan yang masih berlangsung.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network