Indikasi Kriminalisasi dan Hilangnya Bukti Kunci
Usai persidangan, Eko Wiratmoko kembali menyuarakan indikasi kriminalisasi dalam kasus ini. Ia mengungkapkan adanya kejanggalan serius dalam proses penyidikan, termasuk dugaan penghilangan barang bukti yang diserahkan ke penyidik Bareskrim dan tidak disertakan dalam berkas jaksa.
Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, menambahkan bahwa pemasangan portal justru bertujuan untuk mencegah kerugian negara akibat dugaan illegal mining oleh PT P di wilayah izin PT WKM.
"Niatnya justru untuk melindungi negara. Karena kami menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah WKM yang bisa menimbulkan kerugian negara lebih besar," kata Rolas.
Rolas Sitinjak sepakat bahwa proses hukum terhadap kedua karyawan dinilai janggal sejak awal, terutama dengan hilangnya berkas dan bukti-bukti kunci. "Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Dua karyawan PT WKM tidak layak dikriminalisasi karena melakukan tindakan yang justru mencegah kerugian negara," tutupnya.
Di luar persidangan, sekelompok mahasiswa sempat menggelar aksi menuntut penangkapan Dirut PT WKM dan penghukuman maksimal bagi terdakwa. Rolas Sitinjak mempertanyakan independensi aksi tersebut, menilai tuntutan itu disampaikan tanpa pemahaman yang memadai mengenai proses persidangan yang masih berlangsung.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
