Sidang Sengketa Tambang Nikel: Dirut PT WKM Bantah Karyawan Bersalah

Vitrianda Hilba Siregar
Suasana tegang mewarnai sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT WKM dan PT P di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/10). Foto: Ist

Saksi kedua, Lee Kah Hin, memperkuat pernyataan tersebut dengan menjelaskan bahwa PT P tidak berhak mengambil ore nikel di wilayah IUP PT WKM, termasuk kewajiban membayar pajak.

Ketika ditanya Hakim Ketua Sunoto mengenai dasar klaim dan bukti penggalian, Kah Hin menyebut bahwa dasar hukum kepemilikan wilayah adalah IUP yang sah, dan ia mengetahui adanya aktivitas penambangan oleh PT P dari dokumentasi foto dan video. Ia juga menegaskan bahwa areal tersebut adalah murni kawasan hutan berdasarkan citra satelit.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network