Lalu Permen LHK No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, yang mensyaratkan RKT tahunan sebagai dasar operasional perusahaan pemegang konsesi hutan.
Menurut Rolas, PT WKS belum memiliki RKT untuk wilayah tersebut pada 2024. RKT baru berlaku pada 2025.
“Artinya, WKS masuk ke wilayah konsesi tanpa dasar hukum. Itu jelas melanggar aturan. Pertanyaannya, hasil kayu dan nikel dari bukaan jalan sepanjang 1,1 kilometer itu ke mana? Sampai sekarang tidak ada jawaban,” tegasnya.
Rolas menegaskan bahwa PT P juga melakukan pelanggaran, baik secara langsung maupun tidak langsung karena dasar kerja sama yang cacat hukum. Selanjutnya ia menyebut PT P melanggar secara teknis di lapangan karena memperbesar jalan angkut, menggali, dan mengangkut tanah hasil bukaan.
"Aktivitas ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, sehingga bisa dikategorikan sebagai praktik illegal mining. Pelanggaran berlapis terjadi di sini. WKS sudah salah karena belum punya RKT, tapi tetap nebang kayu. Position pun ikut salah karena berdiri di atas pelanggaran WKS, lalu menambah pelanggaran baru dengan memperbesar jalan dan mengangkut tanah,” ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
