KPK Dalami Dugaan Suap Rp5,5 Miliar dari Haji Robert ke Mantan Gubernur Malut

SM Said
KPK Telusuri Dugaan Suap Rp5,5 Miliar dari Haji Robert ke Abdul Gani Kasuba, Buka Peluang Tersangka Baru. Foto Gedung KPK: Dok iNews.id

JAKARTA, iNewsTernate.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp5,5 miliar dari Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert, kepada mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Meski AGK meninggal dunia pada Maret 2025 sehingga status tersangkanya gugur demi hukum, KPK memastikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tetap menjadi perhatian serius.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mencermati setiap keterangan saksi dan bukti transaksi yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate.

“Setiap informasi yang terungkap di pengadilan akan dipelajari dan dianalisis. Termasuk dugaan pemberian uang Rp5,5 miliar dari Saudara Haji Robert. Itu semua akan kami telusuri lebih lanjut,” kata Budi kepada awak media dalam doorstop di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore (11/9).

Dalam persidangan sebelumnya, Haji Robert hadir sebagai saksi dan mengakui memberikan uang Rp2,5 miliar kepada Thoriq Kasuba, anak dari AGK. 

Menurut keterangannya, uang tersebut diberikan untuk membantu usaha kos-kosan di Weda, Halmahera Tengah, dan disebut sebagai pinjaman dengan perjanjian pelunasan dalam lima tahun.

Haji Robert juga mengungkapkan bahwa sebagian uang diberikan atas permintaan pribadi AGK untuk keperluan sosial maupun pengobatan. Beberapa di antaranya disalurkan melalui perantara bernama Ida.

Jaksa KPK dalam dakwaan terhadap AGK membeberkan dugaan aliran dana yang jumlahnya lebih besar dari pengakuan Haji Robert.

Rp2,2 miliar diduga diberikan langsung kepada AGK di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Rp3,345 miliar lainnya diduga ditransfer melalui rekening pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan PT NHM.

Aliran dana tersebut terjadi dalam kurun April 2021 hingga Maret 2023, dengan total mencapai lebih dari Rp5,5 miliar.

Meski Haji Robert membantah bahwa uang tersebut berkaitan dengan perizinan atau kepentingan perusahaan tambang, KPK tetap akan memverifikasi fakta-fakta persidangan.

Budi menegaskan, lembaganya akan menelusuri bukti transaksi, mengonfirmasi keterangan saksi, dan memeriksa apakah pemberian dana tersebut terkait kewenangan AGK sebagai gubernur, khususnya dalam pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.

“Kami pastikan, apabila terdapat bukti yang relevan dan cukup kuat, tentu akan menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan perkara ini. Prinsipnya, tidak ada pihak yang kebal hukum,” tegas Budi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan suap dari Haji Robert disebut dalam dakwaan, namun AGK telah meninggal dunia sebelum proses hukum selesai.

KPK menyatakan akan menelusuri bukti transfer, kesaksian saksi, dan aliran dana melalui perantara, untuk membuka kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat. 

“Sekali lagi, KPK masih akan menganalisis dan menelusuri lebih lanjut. Perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” tandas Budi

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network