Kejari Tidore Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,37 M, Pengamat: Selidiki Aktor Lainnya

Vitrianda Hilba Siregar
Kejaksaan Negeri Tidore elah menetapkan empat tersangka dengan inisial AM, SYM, AMD, dan YS berdasarkan surat penetapan resmi Kejari Tidore Kepulauan. Foto: Kejari Tidore

Dia menekankan perlunya tindakan tegas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menonaktifkan status ASN yang terlibat, sebagai respons terhadap pelanggaran terhadap asas pemerintahan yang baik.

"Kejaksaan harus transparan dan jujur dalam mengungkap kasus ini sampai tuntas. Publik harus mengetahui secara detail bagaimana uang korupsi ini diperoleh dan digunakan," tegas Sumarjo.

Dia juga mengimbau agar Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan tidak ragu-ragu untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat, dengan memastikan bahwa bukti awal yang cukup telah diperoleh sebelum kasus naik ke tahap penyidikan lebih lanjut.

"Dalam kasus ini, keberhasilan Kejaksaan untuk mengungkap dalang di balik korupsi ini sangat penting," pungkas Sumarjo.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network