PSU Tak Digubris KPU, Dugaan Kecurangan Pilkada SBT Terus Diungkap

Vitrianda Hilba Sirgar
Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kini tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Iat

Eksepsi tersebut kata dia baik terhadap petitum maupun jawaban terhadap seluruh pokok permohonan yang berjumlah 61 halaman dan dengan 68 alat bukti. Selain itu , seluruh dalil yang disampaikan pemohon telah dijawab di dalam jawaban KPU sebagai termohon.

"Nah, tahapan ini kita semua tetap menunggu Keputusan MK sesuai dengan jadwal, " ujar Syahrifudin, beberapa waktu lalu.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network