JAKARTA, iNewsTernate.id - Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kini tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di saat persidangan ini bergulr, sejumlah temuan pelanggaran dalam Pilkada ini diungkap masyarakat SBT. Mulai dari dugaan pemilih di bawah umur, penggunaan suara oleh pemilih yang sudah meninggal hingga dugaan pembagian surat suara kepada saksi pasangan calon, KPPS dan Panwas.
Hal ini sebenarnya sudah dilaporkan sejumlah saksi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Bawaslu sudah merekomendasikan dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) SBT tak meresponnya.
Salah satu dugaan penyelewengan penyelenggaraan pemungutan suara terjadi di TPS 02 Desa Kataloka terkait distribusi surat suara, dimana terjadi kehabisan surat suara sebelum semua pemilih menggunakan haknya.
Saksi tingkat Kecamatan Pulau Gorom Timur, Sabandarlisa Kelilauw mengungkapkan, KPPS tidak melakukan penghitungan awal surat suara, sehingga pada pukul 11.45 WIT, 90 pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta