get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan ASN Dijatuhi Sanksi akibat Ketidaknetralan di Pilkada 2024

Siswa Baru, Kemendikdasmen Ubah Nama PPDB jadi SPMB, Berikut Perbedaannya

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:50 WIB
header img
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti memberi keterangan pers pada Kamis, 30 Januari 2025, di Jakarta Pusat. Foto: Nur Khabibi

Apa yang Berubah?

Secara teknis, perubahan yang diterapkan tidak menyeluruh:
1. Jenjang Sekolah Dasar (SD) tetap menggunakan sistem yang sama.
2.  Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)  penyesuaian pada persentase jalur penerimaan.
3. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)  kini penerimaan dilakukan lintas kabupaten/kota dan ditetapkan berdasarkan provinsi, sesuatu yang baru dibandingkan sistem sebelumnya.

Abdul Mu'ti menepis anggapan bahwa perubahan ini hanya sebatas pergantian nama tanpa substansi. Ia menegaskan bahwa langkah ini memiliki tujuan yang jelas, yaitu meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut