Siswa Baru, Kemendikdasmen Ubah Nama PPDB jadi SPMB, Berikut Perbedaannya
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:50 WIB
Apa yang Berubah?
Secara teknis, perubahan yang diterapkan tidak menyeluruh:
1. Jenjang Sekolah Dasar (SD) tetap menggunakan sistem yang sama.
2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) penyesuaian pada persentase jalur penerimaan.
3. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) kini penerimaan dilakukan lintas kabupaten/kota dan ditetapkan berdasarkan provinsi, sesuatu yang baru dibandingkan sistem sebelumnya.
Abdul Mu'ti menepis anggapan bahwa perubahan ini hanya sebatas pergantian nama tanpa substansi. Ia menegaskan bahwa langkah ini memiliki tujuan yang jelas, yaitu meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta