Siswa Baru, Kemendikdasmen Ubah Nama PPDB jadi SPMB, Berikut Perbedaannya
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:50 WIB
JAKARTA, iNewsTernate.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama proses penerimaan murid baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, pada Kamis, 30 Januari 2025, di Jakarta Pusat.
Menurut Abdul Mu'ti, perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari penyempurnaan sistem penerimaan agar lebih optimal dalam memberikan akses pendidikan yang lebih baik bagi semua.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta