get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan ASN Dijatuhi Sanksi akibat Ketidaknetralan di Pilkada 2024

Siswa Baru, Kemendikdasmen Ubah Nama PPDB jadi SPMB, Berikut Perbedaannya

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:50 WIB
header img
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti memberi keterangan pers pada Kamis, 30 Januari 2025, di Jakarta Pusat. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA, iNewsTernate.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama proses penerimaan murid baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, pada Kamis, 30 Januari 2025, di Jakarta Pusat.

Menurut Abdul Mu'ti, perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari penyempurnaan sistem penerimaan agar lebih optimal dalam memberikan akses pendidikan yang lebih baik bagi semua.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut