Kuasa hukum lainnya, Porman Pakpahan, menambahkan bahwa banyak fakta kunci yang terungkap di persidangan justru diabaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya.
"Tidak ada satu pun hasil hutan yang diambil oleh Awwab dan Marsel. Tidak ada penebangan, tidak ada pendudukan kawasan. Bahkan patok itu setelah dipasang langsung ditinggalkan," ujar Porman. Ia menilai tudingan Jaksa bahwa ada kegiatan penambangan di area tersebut tidak berdasar, mengingat PT P tidak memiliki bukti dokumen pendukung, dan tidak ada saksi ahli yang mengonfirmasi adanya kerusakan atau jejak kegiatan tambang di lokasi patok.
Porman juga menyoroti JPU yang mengabaikan fakta adanya tumpang tindih lahan antara PT WKM dan PT P, serta penggunaan keterangan tertulis dari Dirut PT WKS, Jacob Supamena, yang tidak pernah hadir di persidangan.
"Harusnya hukum memberi putusan bebas. Ini perkara yang faktanya sangat terang, tapi tidak dicerminkan dalam tuntutan jaksa," kata Porman, berharap majelis hakim menjadikan fakta persidangan sebagai landasan utama.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
