Curhat Pilu Dua Pekerja Tambang Nikel Haltim di PN Jakpus: Apa Salah Kami

Vitrianda Hilba Siregar
Suasana haru menyelimuti PN Jakarta Pusat pada Rabu (10/12) sore, ketika dua pekerja tambang nikel PT WKM,  Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang, membacakan pembelaan (pledoi). Foto: isy

Mereka memohon kepada majelis hakim untuk dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum, agar harkat dan martabat mereka dipulihkan dan dapat kembali bekerja.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman berat: tiga tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, lantaran dianggap melanggar UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja karena mengganggu kegiatan PT P.

JPU bahkan memasukkan unsur "menciptakan konflik dan memperkeruh situasi nasional" dalam pertimbangannya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network