Mereka memohon kepada majelis hakim untuk dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum, agar harkat dan martabat mereka dipulihkan dan dapat kembali bekerja.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman berat: tiga tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, lantaran dianggap melanggar UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja karena mengganggu kegiatan PT P.
JPU bahkan memasukkan unsur "menciptakan konflik dan memperkeruh situasi nasional" dalam pertimbangannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
