Resah Diincar Maling Warga Tembak Mati Pencuri Ayam, Kini Dijerat Pembunuhan Berencana

Donald Karouw
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa pelaku nekat menembak karena sudah dua kali menjadi korban pencurian ayam dan bebek. Foto: Humas Polri

Peristiwa maut itu terjadi pada Sabtu (11/10/2025) pukul 03.00 WIB. Saat sedang tidur, MM terbangun karena mendengar suara gaduh dari kandang ternaknya.

MM kemudian mengintip dan, tanpa ragu, langsung menembakkan senapan angin ke arah sosok yang ia yakini sebagai pencuri. Tembakan tersebut mengenai dada korban SY, yang langsung tewas di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa tindakan MM memenuhi unsur pembunuhan berencana. Alasannya, pelaku sudah lebih dulu menyiapkan senjata api—senapan angin—untuk mengantisipasi dan menembak pencuri.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tegas AKBP Rofik.

Polisi telah menyita senapan angin sebagai barang bukti dan tersangka MM masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Sidoarjo.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network