Sidang juga membuka perbedaan tafsir antarinstansi pemerintah. Saksi dari balai kehutanan menyebut pembangunan jalan tidak memerlukan aturan tambahan, sementara pihak dinas sebelumnya menegaskan izin khusus tetap wajib.
“Hal ini membingungkan masyarakat sekaligus membuka celah hukum. Padahal hutan kita adalah tanggung jawab negara,” tegas Rolas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
