Lagi Dugaan Kecurangan Pilkada SBT Diungkap, Anak di Bawah Umur Ikutan Coblos

Vitrianda Hilba Sirgar
Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) masih disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ist

“Kami dari pihak saksi sudah menegaskan kepada penyelenggara pemungutan suara bahwa anak di bawah umur tidak boleh mencoblos karena usianya belum mencukupi. Namun, saksi pasangan calon lain justru mendesak KPPS untuk meloloskan mereka,” ujar Rahmat di Jakarta, Senin (3/1).

Temuan ini sendiri menambah daftar panjang dugaan pelanggaran administratif yang mencoreng integritas Pilkada SBT.

Menanggapi temuan pelanggaran ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten SBT sendiri telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS. Hal ini disampaikan anggota Bawaslu SBT, Ahmad Kilwalaga saat sidang di MK, Selasa (21/1).

Menurut Ahmad, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran serius di TPS 02 Desa Kilkoda dan TPS 01 Desa Lahema yang mengarah pada kebutuhan PSU.

“Bawaslu SBT telah mengeluarkan laporan hasil pengawasan yang menyimpulkan bahwa Termohon (KPU SBT) belum memberikan keterangan memadai terkait tindak lanjut atas rekomendasi PSU,” jelas Ahmad.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network