Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mapala UI Bangun Ekonomi Desa dan Kembangkan Wisata Dirgantara di Maluku
Advertisement . Scroll to see content

Ratusan ASN Dijatuhi Sanksi akibat Ketidaknetralan di Pilkada 2024

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:41 WIB
  • author Danandaya Arya Putra
Ratusan ASN Dijatuhi Sanksi akibat Ketidaknetralan di Pilkada 2024
Wamendagri Bima Arya memberikan keterangan. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsTernate.id -  Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dikenai sanksi administratif karena terbukti tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024. Isu netralitas ASN memang selalu menjadi perhatian dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam acara Ekspos Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) DKPP yang digelar di  Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).

"Dalam aspek pelanggaran, isu netralitas ASN cukup menonjol. Berdasarkan data, sekitar 300 ASN terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi administratif," ujar Bima dalam pidatonya.

Ia menambahkan bahwa jumlah tersebut kemungkinan hanya bagian kecil dari permasalahan yang lebih besar. Kasus serupa bisa jadi lebih banyak, tetapi belum terungkap.

"Namun, setidaknya sistem telah berjalan, dan kita telah memberikan contoh nyata dalam menegakkan prinsip netralitas ASN," tuturnya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut