get app
inews
Aa Text
Read Next : Siswa Baru, Kemendikdasmen Ubah Nama PPDB jadi SPMB, Berikut Perbedaannya

Ratusan ASN Dijatuhi Sanksi akibat Ketidaknetralan di Pilkada 2024

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:41 WIB
header img
Wamendagri Bima Arya memberikan keterangan. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsTernate.id -  Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dikenai sanksi administratif karena terbukti tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024. Isu netralitas ASN memang selalu menjadi perhatian dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam acara Ekspos Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) DKPP yang digelar di  Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).

"Dalam aspek pelanggaran, isu netralitas ASN cukup menonjol. Berdasarkan data, sekitar 300 ASN terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi administratif," ujar Bima dalam pidatonya.

Ia menambahkan bahwa jumlah tersebut kemungkinan hanya bagian kecil dari permasalahan yang lebih besar. Kasus serupa bisa jadi lebih banyak, tetapi belum terungkap.

"Namun, setidaknya sistem telah berjalan, dan kita telah memberikan contoh nyata dalam menegakkan prinsip netralitas ASN," tuturnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut