JAKARTA, iNewsTernate.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat dalam menentukan hak suara atau mencoblos pada Pilkada 2024 ini tidak berdasarkan uang. Diketahui, hari ini 27 November merupakan hari pencoblosan.
"Apabila Bapak-Ibu memilih calon karena diberikan uang Rp100 ribu, Rp50 ribu, atau Rp20 ribu, hanya itu saja alasan Bapak-Ibu untuk memilih, maka Bapak dan Ibu akan menerima konsekuensinya selama lima tahun ke depan di daerah Bapak-Ibu," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (26/11/2024).
Akan hal itu, Tessa menekankan masyarakat cerdas dalam menentukan hak suaranya dengan menimbangkan rekam jejak, integritas, visi-misi, dan lain sebagainya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar