JAKARTA, iNewsTernate.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama proses penerimaan murid baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, pada Kamis, 30 Januari 2025, di Jakarta Pusat.
Menurut Abdul Mu'ti, perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari penyempurnaan sistem penerimaan agar lebih optimal dalam memberikan akses pendidikan yang lebih baik bagi semua.
Apa yang Berubah?
Secara teknis, perubahan yang diterapkan tidak menyeluruh:
1. Jenjang Sekolah Dasar (SD) tetap menggunakan sistem yang sama.
2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) penyesuaian pada persentase jalur penerimaan.
3. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) kini penerimaan dilakukan lintas kabupaten/kota dan ditetapkan berdasarkan provinsi, sesuatu yang baru dibandingkan sistem sebelumnya.
Abdul Mu'ti menepis anggapan bahwa perubahan ini hanya sebatas pergantian nama tanpa substansi. Ia menegaskan bahwa langkah ini memiliki tujuan yang jelas, yaitu meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
"Jika tidak ada perbedaan mendasar, maka perubahan nama ini tidak akan dilakukan," ujarnya.
Perubahan ini diharapkan dapat memperluas kesempatan bagi setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang lebih merata dan berkualitas di seluruh Indonesia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait