Ratusan ASN Dijatuhi Sanksi akibat Ketidaknetralan di Pilkada 2024

Danandaya Arya Putra
Wamendagri Bima Arya memberikan keterangan. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsTernate.id -  Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dikenai sanksi administratif karena terbukti tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024. Isu netralitas ASN memang selalu menjadi perhatian dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam acara Ekspos Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) DKPP yang digelar di  Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).

"Dalam aspek pelanggaran, isu netralitas ASN cukup menonjol. Berdasarkan data, sekitar 300 ASN terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi administratif," ujar Bima dalam pidatonya.

Ia menambahkan bahwa jumlah tersebut kemungkinan hanya bagian kecil dari permasalahan yang lebih besar. Kasus serupa bisa jadi lebih banyak, tetapi belum terungkap.

"Namun, setidaknya sistem telah berjalan, dan kita telah memberikan contoh nyata dalam menegakkan prinsip netralitas ASN," tuturnya.

Layanan Pengaduan Pilkada Terima Puluhan Laporan Setiap Hari

Selama tahapan Pilkada, pemerintah membuka layanan pengaduan untuk masyarakat. Menurut Bima, rata-rata 26 laporan masuk setiap hari, dengan berbagai isu terkait penyelenggaraan pemilu.

"Dari data yang ada, rata-rata terdapat 26 aduan per hari. Laporan ini mencakup dugaan ketidaknetralan ASN, kinerja Bawaslu, serta pelanggaran ketertiban pemilu," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network