Resah Diincar Maling Warga Tembak Mati Pencuri Ayam, Kini Dijerat Pembunuhan Berencana
SIDOARJO, iNewsTernate.id — Sebuah peristiwa tragis menggemparkan warga Desa Kedungboto, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Seorang pria berinisial MM ditangkap polisi setelah menembak mati seorang pria lain, SY (asal Krembung), yang diduga melakukan pencurian di kandangnya.
Mirisnya, meski motifnya didasari rasa resah terhadap pencurian, pelaku MM kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa pelaku nekat menembak karena sudah dua kali menjadi korban pencurian ayam dan bebek.
“Pelaku MM resah lantaran dua kali menjadi korban pencurian ayam dan bebek miliknya. Sehingga dia menyiapkan senapan angin untuk dipakai menembak pelaku yang dianggapnya mencuri di kandang,” ujar AKBP MZ Rofik, Kamis (6/11/2025).
Peristiwa maut itu terjadi pada Sabtu (11/10/2025) pukul 03.00 WIB. Saat sedang tidur, MM terbangun karena mendengar suara gaduh dari kandang ternaknya.
MM kemudian mengintip dan, tanpa ragu, langsung menembakkan senapan angin ke arah sosok yang ia yakini sebagai pencuri. Tembakan tersebut mengenai dada korban SY, yang langsung tewas di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa tindakan MM memenuhi unsur pembunuhan berencana. Alasannya, pelaku sudah lebih dulu menyiapkan senjata api—senapan angin—untuk mengantisipasi dan menembak pencuri.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tegas AKBP Rofik.
Polisi telah menyita senapan angin sebagai barang bukti dan tersangka MM masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Sidoarjo.
Pesan Kepolisian: Jangan Main Hakim Sendiri
AKBP Rofik mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri saat menghadapi tindak kejahatan. Ia menekankan bahwa tindakan MM, yang awalnya merupakan upaya membela diri, justru berbalik melanggar hukum.
“Polisi selalu siap menindaklanjuti laporan warga. Jangan bertindak sendiri, karena bisa berujung pada tindakan yang justru melanggar hukum,” tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta