get app
inews
Aa Text
Read Next : Penanganan Sampah Buruk, Jembatan di Ternate Berubah Jadi Tempat Pembuangan

Polda Malut Sampaikan Perkembangan Kasus Penjualan Bijih Nikel di Maluku Utara

Senin, 28 April 2025 | 20:53 WIB
header img
Markas Polda Maluku Utara. Foto: Dok

MALUKU UTARA, iNewsTernate.id  - Praktisi hukum Abdullah Ismail mendesak Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk mempercepat penyelidikan dugaan kasus dugaan penjualan bahan mentah yang diduga mengandung bijih nikel atau nikel ore oleh PT WKM.

Menanggapi desakan tersebut, Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Edy Wahyu Susilo, menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini mulai menunjukkan perkembangan positif. Ia menambahkan, sejumlah saksi, termasuk dari Dinas ESDM dan Kehutanan, telah dimintai keterangan.

“Sejumlah saksi terkait sudah kami mintai keterangan termasuk dari dua Dinas di Pemprov Maluku Utara,” ujarnya, Minggu, 26 April 2025.

Terkait dengan keterangan ahli dalam kasus ini, Edy mengakui hal itu masih didiskusikan secara internal.

“Intinya dalam melakukan proses penyelidikan sebuah kasus tentu kita juga membutuhkan investigasi atau proses. Sehingga semuanya menjadi jelas dengan data yang konkrit," katanya.

Sementara itu, salah satu pihak perusahan PT WKM, Hendra PS, saat dikonfirmasi mengakui Ditreskrimum Polda Malut sedang melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

Untuk diketahui, dari data yang diperoleh, terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual itu adalah milik PT KPT yang telah siap untuk diproduksi. 

Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan, dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian diserahkan kepada PT WKM.

Bahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas ESDM pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148.

Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022. 

Namun, pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp 124.120.000.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut